Rabu, 10 Maret 2010

Pembiayaan Kepada Koperasi Sektor Rill

TUJUAN

1. Mengembangkan usaha koperasi dan/atau anggotanya di sektor riil;

2. Memperkuat peran Koperasi Sektor Riil dalam mendukung upaya perluasan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan anggota dan pengentasan kemiskinan.


SASARAN

Meningkatnya kualitas dan kuantitas pelayanan LPDB-KUMKM kepada koperasi primer dan/atau sekunder di sektor riil dalam rangka peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dengan memperhatikan terjadinya pemerataan di seluruh Indonesia sesuai dengan potensinya masing-masing.


KRITERIA/PERSYARATAN CALON PENERIMA PINJAMAN KOPERASI SEKTOR RIIL

1. Koperasi Primer dan/atau Sekunder yang telah berbadan hukum;

2. Berpengalaman menjalankan usaha terkait dengan tujuan penggunaan pinjaman/pembiayaan dan memiliki kinerja baik selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditunjukan dengan:
a. Memperoleh SHU yang positif;
b. Melaksanakan RAT;

3. Untuk seluruh Pinjaman/Pembiayaan atau dalam bentuk lainnya, dengan plafond di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), harus dilengkapi dengan laporan keuangan audited minimal 2 (dua) tahun terakhir dengan opini “minimal wajar dengan pengecualian;

4. Bersedia menandatangani surat perjanjian secara notariil untuk Pinjaman/Pembiayaan diatas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sedangkan untuk Pinjaman/Pembiayaan sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) menandatangani surat perjanjian secara dibawah tangan.

5. Bersedia menandatangani surat perjanjian secara notariil.


KETENTUAN PINJAMAN

KETENTUAN PINJAMAN DARI LPDB–KUMKM KEPADA KOPERASI SEKTOR RIIL

1. Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;

2. Penggunaan pinjaman untuk modal kerja dan/atau investasi bagi Koperasi Sektor Riil;

3. Jumlah pinjaman/pembiayaan sesuai kebutuhan dan kelayakan usaha;

4. Jangka waktu pinjaman/pembiayaan termasuk masa tenggang sesuai kelayakan usaha;

5. Tingkat suku bunga/jasa pinjaman sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

6. Pembayaran bunga/jasa Pinjaman/Pembiayaan dilakukan sesuai kelayakan usaha yang disetorkan ke Rekening Bunga/Jasa LPDB-KUMKM;

7. Pengembalian angsuran pokok Pinjaman/Pembiayaan dilakukan sesuai kelayakan usaha yang disetorkan ke Rekening Pokok LPDB-KUMKM;

8. Menyerahkan kolateral atas obyek/barang dan/atau kontrak atas obyek/barang usaha yang dibiayai oleh Pinjaman/Pembiayaan LPDB-KUMKM dan personal guarantee pengurus dan pengelola (direksi atau manajer) koperasi;

9. Dalam hal LPDB-KUMKM memandang perlu penjaminan Pinjaman/Pembiayaan, maka Koperasi wajib melakukan penjaminan atas Pinjaman/Pembiayaan yang diterima kepada Perusahaan Penjaminan/Asuransi Kredit;

10. Perjanjian Pinjaman/akad pembiayaan antara LPDB-KUMKM dengan Koperasi Sektor Riil dibuat dengan akta otentik atau dibawah tangan.


PERMOHONAN PINJAMAN

1. Koperasi Sektor Riil yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada LPDB KUMKM dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut:

a. Profil koperasi;
b. Proposal pinjaman/pembiayaan yang berisikan antara lain kebutuhan jumlah pinjaman/pembiayaan, rencana penggunaan pinjaman/pembiayaan, rencana pendapatan dan rencana pengembalian Pinjaman/Pembiayaan yang tertuang dalam proyeksi cashflow dan perhitungan hasil usaha (rugi laba);
c. Kelengkapan legalitas Koperasi Sektor Riil, antara lain photo copy Akta Pendirian dan AD/ART, serta perijinan lainnya;
d. Laporan pertanggung jawaban pengurus pada RAT untuk 2 (dua) tahun buku terakhir;
Photo copy KTP pengurus KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop, sesuai dengan hasil RAT tahun buku;
e. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir bagi Koperasi Sektor Riil untuk permohonan pinjaman/pembiayaan kumulatif diatas Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) disertai dengan opini akuntan publik;

2. Surat permohonan sebagaimana dimaksud, ditembuskan kepada Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten dimana Koperasi Sektor Riil berdomisili.


Sumber :
http://www.danabergulir.com/layanan/skim-pinjaman-pembiayaan/pembiayaan-kepada-koperasi-sektor-rill

Tidak ada komentar:

Posting Komentar